Pada sebuah program Penguatan Integritas Pegawai Rumah Tahanan (Rutan) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 20 Maret 2025, Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menegaskan tentang bahaya praktik penerimaan gratifikasi yang sering terjadi di kalangan pejabat. Ibnu menyampaikan bahwa gratifikasi bukanlah bagian dari rezeki yang halal untuk diterima.
Ibnu mengajak seluruh pegawai Rutan KPK untuk menjunjung tinggi prinsip kejujuran dalam menjalankan tugas, dengan larangan mengambil, menerima, ataupun meminta yang bukan hak, serta menolak segala bentuk yang tidak pantas.
Penolakan Gratifikasi untuk Mencegah Korupsi
Ibnu Basuki Widodo menekankan pentingnya keberanian dalam menolak gratifikasi, yang dianggap sebagai pintu masuk menuju praktik korupsi yang dapat merusak integritas. Ia menegaskan agar pegawai KPK tidak menganggap gratifikasi sebagai bagian dari rezeki.
Panggilan untuk Melaporkan Korupsi
Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa, yang juga hadir dalam acara tersebut, mengajak pegawai Rutan KPK untuk berani melaporkan jika menemukan adanya praktik korupsi. Mereka diingatkan agar tidak kalah dalam menghadapi berbagai tantangan, dan agar selalu saling menjaga serta melaporkan setiap pelanggaran.
Strategi Penguatan Integritas
Program ini, yang melibatkan berbagi pengalaman (sharing session), sebelumnya telah menghadirkan anggota Dewan Pengawas KPK, Benny Joshua Mamoto dan Chisca Mirawati. Langkah ini merupakan bagian dari strategi KPK dalam membangun sistem peradilan yang lebih transparan dan berintegritas. KPK percaya bahwa dengan peningkatan kapasitas dan kesadaran pegawai Rutan, kredibilitas institusi dapat terjaga, dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan rutan diperkuat.
Melalui upaya seperti ini, KPK terus berkomitmen untuk memberantas korupsi dan menjaga integritas dalam penegakan hukum, serta mengajak seluruh instansi dan masyarakat untuk turut mendukung upaya ini.