Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, meminta kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) agar selektif dalam memberikan remisi, tanpa bermaksud membatasi hak warga binaan. Hal ini disampaikan Agus saat memberikan remisi khusus untuk Hari Raya Nyepi dan Lebaran kepada narapidana di Lapas II Cibinong, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 28 Maret 2025.
Penekanan Agus:
-
Tidak Memuatasi Hak: Agus menegaskan bahwa tidak ada niatan untuk membatasi hak warga binaan. Ia menyatakan bahwa pemberian remisi harus dilakukan secara selektif, mengingat potensi risiko yang terkait.
-
Penolakan Remisi: Lapas berhak menolak memberikan remisi, terutama untuk narapidana yang kasusnya menimbulkan keresahan atau meresahkan masyarakat.
-
Kepentingan Keamanan: Agus menegaskan perlunya mempertimbangkan keamanan masyarakat dalam pemberian remisi, dan meminta Dirjen PAS untuk tidak takut menolak remisi meskipun ada keluhan.
Tasdiat Remisi:
Pemberian remisi dianggap sebagai penghargaan dari pemerintah, namun harus tetap memperhatikan aspek keamanan. Remisi bukan hanya untuk mereka yang berperilaku baik, tetapi juga sebagai penghormatan terhadap hak-hak warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Keluhan dan Penekanan Agus:
Agus menegaskan bahwa Kementerian Imipas melalui Ditjen PAS berwenang menolak remisi, dengan pertimbangan utama tetap pada keamanan masyarakat. Ia juga menyentuh masalah penyalahgunaan narkoba di dalam Lapas, serta peringatan terhadap petugas yang menerima suap.