Mahkamah Agung (MA) menjelaskan mengenai pertimbangan ‘sopan’ yang dapat meringankan putusan hakim dalam suatu perkara, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal ini disampaikan oleh juru bicara MA, Yanto, dalam sebuah konferensi pers di Jakarta Pusat pada Kamis (2/1/2025).
Pertimbangan Meringankan Menurut KUHAP
-Dasar Hukum:Pasal 197 KUHAP mengenai keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa harus dicantumkan dalam surat putusan pemidanaan.
-Pertimbangan Khusus:Selain pertimbangan umum, hakim memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan khusus yang bisa meringankan terdakwa.
Contoh Pertimbangan Khusus:
-Tindakan Mengakui Kesalahan:Seperti mengakui kelalaian, tidak pernah dihukum sebelumnya, dapat menjadi faktor meringankan.
-Sikap Tanggung Jawab:Misalnya, pelaku kecelakaan siap untuk menyekolahkan korban yang mengalami cacat akibat insiden.
Yanto menegaskan bahwa pemberian pertimbangan yang meringankan harus tetap dalam kerangka undang-undang. Jika terdapat keberatan terhadap hal tersebut, langkah perubahan dalam undang-undanglah yang harus dilakukan.