Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil politikus senior dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Djan Faridz, untuk diperiksa dalam kasus suap anggota DPR RI. Kasus ini melibatkan tersangka Harun Masiku.
Rincian Pemeriksaan:
-
Terperiksa: Djan Faridz
-
Jabatan Terdahulu: Mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden
-
Profesi Saat Ini: Wiraswasta
-
Tanggal: Rabu, 26 Maret 2025
-
Kasus: Suap pengurusan anggota DPR RI periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Tindak Lanjut Penyelidikan:
-
Kedatangan ke KPK: Djan Faridz tiba di gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa oleh tim penyidik.
-
Status Harun Masiku: Tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, masih buron.
Penggeledahan dan Barang Bukti:
-
Pada 22 Januari 2025, rumah Djan Faridz di Menteng, Jakarta Pusat, digeledah oleh tim KPK.
-
Barang Bukti: Dokumen dan barang bukti elektronik disita dari kediaman Djan Faridz.
Pernyataan Jubir KPK:
“Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, ditemukan dan disita dokumen serta barang bukti elektronik,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 23 Januari 2025.