Seorang tersangka penganiayaan terhadap seorang mahasiswa koas, yang diketahui bernama Muhammad Luthfi H (22 tahun), yaitu Fadillah alias Datuk (37 tahun), meminta maaf atas tindakannya. Insiden penganiayaan tersebut terjadi di sebuah kafe di Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, pada Selasa (10 Desember 2024) sekitar pukul 16.40 WIB. Datuk adalah sopir dari keluarga seorang mahasiswa koas berinisial LA.
Detail Insiden
-
Tersangka: Fadillah alias Datuk.
-
Permintaan Maaf:
-
Kepada Korban: “Saya minta maaf kepada korban (Luthfi) dan keluarganya. Maaf saya telah melakukan penganiayaan kepada dirinya,” ucap Datuk sambil tertunduk pada Sabtu (14 Desember).
-
Kepada Majikan Korban: Juga meminta maaf kepada majikan korban, yaitu keluarga seorang mahasiswa koas junior dengan inisial LA. Dia menyesali tindakannya yang berimbas pada keluarga majikan.
Permintaan Maaf Lainnya
- Kepada Keluarga Ibu LN (SM), Bapak DD, dan LAP: “Saya minta maaf yang sebesar-besarnya. Karena masalah ini, mereka terkena imbas dari perbuatan saya,” tambahnya.
Informasi Tambahan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Kombes Anwar Reksowidjojo, menjelaskan bahwa Datuk merupakan sopir keluarga rekannya seprofesi dengan korban. Datuk, yang beralamat di Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang, telah mengabdi sebagai sopir selama 20 tahun untuk keluarga tersebut.